This is default featured slide 1 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam. blogger theme by Premiumblogtemplates.com

This is default featured slide 2 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam. blogger theme by Premiumblogtemplates.com

This is default featured slide 3 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam. blogger theme by Premiumblogtemplates.com

This is default featured slide 4 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam. blogger theme by Premiumblogtemplates.com

This is default featured slide 5 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam. blogger theme by Premiumblogtemplates.com

Kamis, 27 April 2017

Apa itu riba? Secara bahasa, Riba adalah ziyadah atau tambahan. Dalam Lisanul ‘Arab dikatakan: rabaa asy-syai-u, yarbuu rubuwwan wa ribaa-an, artinya bertambah dan tumbuh (zaada wa namaa).[1] Adapun secara syar’i,definisi riba cukup rumit, karena ia meliputi beberapa transaksi terlarang, sulit disatukan dalam sebuah ungkapan tunggal yang ringkas dan meliputi. Konsekuensinya, definisi yang dapat meliputi semua jenis ribamungkin akan terasa sangat panjang. Untuk menghindari kerumitan itu, kita akan langsung merinci perkara-perkara apa saja yang disebut sebagai transaksi ribawi. Jika fakta tentang jenis-jenis riba atau macam-macam riba dalam sudah kita pahami, maka masalah definisi hanya akan menjadi persoalan redaksi saja.

Skema jenis-jenis riba dan contohnya

Riba dalam jual-beli dan riba dalam utang-piutang

Ibnu Rusyd, dalam Bidayatul Mujtahid, menyatakan, “para ulama bersepakat bahwa riba terjadi dalam dua hal: dalam jual-beli dan dalam perkara yang menjadi tanggungan (utang), baik utang karena jual-beli, salaf atau yang lainnya”.[2] Dengan kata lain, riba dapat terjadi dalam: pertama, utang-piutang atau muamalah yang melahirkan kewajiban yang harus dibayarkan oleh satu pihak kepada pihak yang lain pada masa yang akan datang; kedua,tukar-menukar barang atau jual beli.[3] Yang disebut pertama dinamakan riba duyun (riba utang-piutang),sedangkan yang kedua dinamakan riba buyu’ (riba jual-beli).[4] Duyun merupakan bentuk plural dari kata dainyang berarti utang. Adapun buyu’ merupakan bentuk plural dari kata bai’ yang berarti jual-beli.

Riba dalam jual-beli

Jual-beli (bai’) adalah pertukaran harta dengan harta lain dalam bentuk saling menyerahterimakan kepemilikannya (tamliikan wa tamallukan).[5] Berdasarkan pengertian ini, maka barter tergolong jual-beli. Riba dalam jual-beli terbagi menjadi dua, yaitu: riba fadhl dan riba nasi’ahRiba fadhl adalah riba yang terjadi karena adanya tambahan dalam pertukaran antar barang yang seharusnya ditukarkan secara semisal (tamatsul), dengan kata lain, terjadi karena adanya perbedaan kuantitas dalam pertukaran komoditi tertentu (komoditi ribawi) yang sesama jenis.[6]. Riba nasi’ah dalam jual beli adalah pertukaran yang tidak tunai (nasii-atan) di antara komoditi tertentu (komoditi ribawi) yang seharusnya dipertukarkan secara tunai (yadan bi yadin/taqabudl).[7] Kami sebut “komoditi tertentu” karena keharusan adanya kesetaraan kuantitas dan ketentuan tunai ini tidak berlaku pada pertukaran sembarang komoditi, melainkan hanya berlaku sebagian komoditas saja. Rincian hukum dari kedua jenis riba jual-beli ini tidak muncul dari al-Qur’an, melainkan dari as-Sunnah, yaitu sabda Rasulullah saw.:

Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (sama beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (tunai). Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke tangan (tunai).” (HR Muslim no 1210; At-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).

Dari hadits di atas dapat ditarik beberapa hukum:
Pertama, pertukaran sejenis dari keenam barang di atas, seperti emas ditukar dengan emas atau gandum dengan gandum, harus memenuhi dua ketentuan, yaitu: (1) tunai dan (2) sama kuantitasnya (sama dalam timbangan atau takaran). Dalam konteks ini, transaksi yang tidak tunai memunculkan riba nasi’ah, atau para ulama Syafi’iyah menamainya dengan sebutan riba yad.[8] Dalam konteks ini pula, jika emas dan emas ditukar secara tidak setimbang, atau gandum ditukar dengan gandum secara tidak setimbang, maka lahirlah riba fadhl.

Keduapertukaran lintas jenis/beda jenis di antara keenam barang ribawi di atas tidak diharuskan semisal atau sama kuantitasnya, artinya 1 gr emas boleh ditukar dengan 7 gr perak, namun keharusan tunai masih tetap berlaku di sini. Jika pertukaran tidak dilakukan secara tunai maka tetap terjadi riba nasi’ah atau riba yad.

Adakah ‘Illat dalam penyebutan keenam barang ribawi? Apakah hukumnya bisa ditularkan kepada selain keenam barang ribawi?

Sebagian ulama menyatakan bahwa ketentuan dalam pertukaran di atas (yakni jika sama jenis harus sama kuantitasnya dan tunai ; serta jika berbeda jenis cukup diharuskan tunai) tidak hanya berlaku pada pertukaran keenam barang yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menurut mereka, ketentuan itu dapat menular pada pertukaran barang-barang lain karena terdapat ‘illat (alasan yang membangkitkan hukum) di dalam penyebutan keenam barang itu. Konsekuensinya: ketentuan di atas bisa berlaku pada barang-barang yang memiliki kesamaan ‘illat. Namun kemudian, mereka berbeda pendapat tentang apa yang menjadi íllat-nya.

Para ulama Malikiyah berpendapat bahwa ‘illat yang menjadi alasan pemberlakuan hukum pada keempat barang yang pertama adalah karena keempatnya merupakan bahan makanan yang bisa disimpan, maka ketentuan di atas berlaku pada pertukaran semua bahan makanan yang dapat disimpan. Sedangkan ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa ‘illatnya adalah karena empat barang yang pertama merupakan bahan makanan, sehingga ketentuan tersebut berlaku untuk semua bahan makanan. Mengenai emas dan perak, Malikiyah dan Syafi’iyyah sepakat bahwa ‘illatnya adalah karena keduanya merupakan barang yang menjadi pengukur harga dan nilai (uang). Sementara itu, para ulama Madzhab Hanafi menyatakan bahwa keenam itu memiliki satu illat yang sama, yakni karena keenamnya dijual-belikan dengan ditakar atau ditimbang, sehingga ketentuan di atas berlaku untuk semua barang yang dijual-belikan dengan ukuran takaran (volum) atau timbangan (berat).[9]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas hanya menyebutkan enam komoditi, yaitu: emas, perak, gandum, jewawut, kurma dan garam dengan tanpa menyebutkan alasan apapun. Keenam barang inilah yang kemudian dinamai barang-barang riba atau komoditi ribawi (al-ashnaf / al-amwal ar-ribawiyyah).[10] Menurut pendapat yang kami pandang kuat, tidak dapat ditemukan adanya alasan (’illat) atas hukum yang dikenakan pada keenam barang yang disebutkan itu, karena semua disebutkan dalam bentuk ism jamid tanpa mengandung pengertian sifat yang dapat dipahami sebagai penyebab/pembangkit hukum (‘illat / al-baits ‘alat tasyri’).[11] Sebagai konsekuensinya, ketentuan hukum dalam hadits di atas hanya berlaku pada keenam komoditi ini saja. Hukum tersebut tidak dapat dianalogkan atau ditularkan kepada komoditi yang lain, seperti semua makanan atau semua barang yang ditimbang atau ditakar.[12] Atas dasar itu, keharusan tunai dan sama kuantitasnya tidak berlaku dalam pertukaran barang lain, seperti madu jenis A ditukar dengan madu jenis B, atau madu ditukar dengan gandum, karena madu tidak termasuk dalam keenam barang ribawi. Pendapat ini juga dipegang oleh Ibnu Hazm, beliau mengatakan, “Maka tidak ada riba selain dalam benda-benda yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang diperintahkan untuk memberikan penjelasan, dan selain barang-barang tersebut maka halal.”[13]

Pembagian Barang Ribawi menjadi dua kelompok fungsional: sebuah tanggapan

Sebagian ulama melakukan pembagian keenam barang di atas menjadi dua kelompok fungsional, yakni: (1) kelompok alat tukar, yang terdiri dari emas dan perak: dan (2) kelompok bahan makanan, terdiri dari empat barang yang tersisa. Pengelompokan ini, menurut mereka, membawa implikasi hukum yang penting, bahwa keharusan tunai dan semisal tidak berlaku pada pertukaran barang lintas kelompok, sehingga pertukaran kurma dengan emas tidak diharuskan semisal juga tidak diharuskan tunai.[14] Namun menurut pendapat yang kami pandang kuat, pembagian dengan implikasi hukum yang cukup signifikan ini tidak didasarkan pada alasan yang kuat, karena nash hadits sama sekali tidak menyiratkan adanya pengelompokan dengan implikasi hukum semacam itu. Adapun mengenai hadits Nabi yang membolehkan pembelian kurma menggunakan dinar (emas) melalui transaksi pemesanan (salam)maka ini hanya merupakan suatu bentuk pengecualian (takhshish) dari ketentuan umum, bahwa dalam pembelian barang ribawi (seperti kurma) dengan menggunakan barang ribawi (seperti dinar), penyerahan barang yang dibeli boleh tidak langsung asalkan melalui transaksi salam(pemesanan) yang sah, yang di antara ketentuannya adalah bahwa harga (ra’sul mal) harus diserahkan tunai pada saat transaksi, sedangkan barang yang dipesan akan diserahkan belakangan pada waktu yang disepakati. Ya, ini hanyalah pengecualian saja.[15] Wallahu a’lam

Riba Utang-piutang

Utang bisa kita pilah menjadi dua kelompok, yakni: (1) utang yang muncul karena pinjam-meminjam (qardl); dan (2) utang yang tidak lahir dari pinjam-meminjam, seperti lahir dari jual-beli kredit atau tunggakan sewa. Pinjam-meminjam (qardl) yang dimaksud di sini bukan peminjaman barang untuk digunakan manfaatnya semata, seperti meminjam sepeda untuk dipakai lalu dikembalikan. Qardl adalah meminjam sesuatu untuk dihabiskan sehingga si pemimjam harus menyerahkan penggantinya kepada pemberi pinjaman berupa barang serupa dalam tempo tertentu. Misalnya si fulan meminjam 1 kg beras kepada tetangganya untuk dikonsumsi dengan ketentuan harus diganti dalam tempo satu pekan, maka ini adalah qardl; atau seseorang meminjam uang kepada temannya untuk dijadikan modal usaha dan akan dikembalikan setelah waktu tertentu. Adapun utang (dain) yang bukan lahir dariqardl contohnya adalah utang yang muncul karena jual-beli kredit atau biaya sewa yang belum dilunasi (tunggakan). Dari sini dapat dikatakan bahwa utang (dain) lebih umum dari pada pinjaman (qardl), sebab setiap pinjaman adalah utang, tapi tidak setiap utang adalah pinjaman. Diri sini muncul apa yang dinamakan riba qardldan riba dain secara umum. Sebagian ulama masa kini ada yang menyatakan bahwa semua riba utang-piutang dinamakan riba jahiliyyah, [16] sedang Ibnu Qayyim menyebutnya riba jalliy (jelas).

Riba Qardl. Yang dimaksud dengan qardl adalah transaksi pinjam-meminjam harta, yaitu salah pihak pertama menyerahkan hartanya secara sukarela kepada pihak kedua untuk digunakan, dan pihak kedua harus menyerahkan pengganti yang serupa pada masa yang akan datang. Riba dalam pinjam-meminjam (qardl) terjadi ketika terdapat barang maupun jasa yang ditambahkan pada pengembalian utang sebagai kompensasi dari waktu/tempo.[17] Riba qardl bisa terjadi dalam dua bentuk: pertama, terjadi karena adanya kesepakatan dari awal bahwa si peminjam harus mengembalikan pinjamannya lebih banyak dari apa yang dia pinjam, contohnya: si A meminjam Rp. 1.000.000 kepada si B dan dua bulan berikutnya harus dikembalikan dengan tambahan bunga sebesar Rp. 200.000[18]kedua, tidak ada kesepakatan tambahan sejak awal, namun tambahan hanya dikenakan sebagai sanksi (punishment) akibat keterlambatan pembayaran, sebagai contoh: si A meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000 kepada si B selama dua bulan, namun pada saat jatuh tempo si A tidak mampu melunasinya, karena itu si B mengatakan, “Aku beri tempo satu bulan lagi dengan tambahan Rp. 200.000,” maka ini merupakan riba.

Riba dain (utang-piutang) yang tidak lahir dari qardl. Terkait dengan utang yang tidak lahir dari qardl, maka ia bisa terjadi dalam jual-beli tak tunai atau transaksi lain yang menimbulkan adanya tanggungan. Contohnya seperti seseorang yang membeli laptop secara kredit seharga Rp. 3.000.000 dengan cicilan per bulan sebesar Rp. 300.000. Pembeli wajib menyerahkan cicilan setiap tanggal 10. Jika sampai tanggal tersebut pembeli tidak mampu menyetorkan angsuran, maka akan dikenakan tambahan. Pada saat itulah terjadi transaksi ribawi. Contoh lain seperti seseorang yang menyewa sebuah rumah dengan biaya Rp. 400.000 per bulan selama satu tahun. Jika pada bulan itu si penyewa tidak mampu membayar, maka biaya tersebut bisa dibayarkan pada bulan depan dengan ketentuan ada tambahan Rp. 50.000. Di sini juga terjadi riba. Dalam kedua kasus di atas, riba terjadi dalam utang, tapi utang tersebut bukan karena transaksi qardl, melainkan karena jual-beli dan sewa-menyewa (ijarah).

Keunikan riba qardl atas riba utang-piutang secara umum. Mungkin di antara kita ada yang bertanya, “mengapa riba yang lahir dari qardl harus dibedakan dari riba yang lahir dari utang-piutang pada umumnya?” Maka jawabnya adalah, bahwa ditinjau dari konteks riba, qardl memiliki keistimewaan: Pertama, karena riba dalam qardl bisa ditentukan kejadiannya sejak awal, bukan muncul karena keterlambatan pembayaran, yakni ketika disepakati bahwa jumlah pengembaliannya harus lebih besar dari apa yang dipinjam. Contohnya ada ketentuan bahwa peminjaman sebesar Rp. 100.000 harus dikembalikan menjadi Rp. 120.000. Kasus seperti ini tidak bisa terjadi dalam utang yang lahir karena jual-beli kredit atau pun yang lain, karena riba dalam jual-beli kredit hanya mungkin terjadi ketika ditetapkan adanya tambahan sebagai bentuk hukuman (punishment) tatkala utang tidak dapat dibayarkan atau dicicil pada waktu yang ditentukan.[19] Kedua, keistimewaan lain yang ada dalam qardl adalah bahwa hubungan pinjam-meminjam (qardl) itu tidak boleh melahirkan pemberian manfaat apapun dari pihak peminjam kepada pihak pemberi pinjaman, sebab segala manfaat yang dilahirkan dari qardldianggap sebagai riba, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “setiap qardl yang menarik manfaat maka ia merupakan salah satu bentuk riba.”[20] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan bahwa hadiah atau tumpangan yang diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman adalah riba yang tidak halal, kecuali jika tradisi saling memberi hadiah dan bantuan itu sudah menjadi kebiasaan yang berlangsung di antara keduanya sebelum terjadinya hubungan pinjam-meminjam. Keharaman pemberian manfaat semacam itu tidak berlaku di luar utang yang lahir karena qardl, seperti jual-beli kredit atau sewa.[21]

Riba utang-piutang bisa terkait pada segala macam barang.  

Para ulama sepakat bahwa riba utang dapat terkait pada segala macam barang yang diutang, tidak terbatas pada barang-barang tertentu saja. Hal ini perlu ditekankan agar tidak terjadi kerancuan antara riba jual-beli (buyu’)dengan riba duyun (utang-piutang). Riba jual-beli memang hanya terjadi pada keeenam barang ribawi yang disebut dalam hadits Nabi. Sementara dalam pinjam-meminjam (qardl), riba bisa terjadi dalam peminjaman barang apa saja.[22] Peminjaman uang, beras, buah-buahan, minyak, atau apa pun, jika disyaratkan adanya tambahan dari awal atau tambahan akibat keterlambatan, maka terjadilah riba. Terkait dengan utang yang lahir dari jual-beli kredit, riba juga dapat terjadi pada jual-beli komoditas apa pun. Utang akibat pembelian beras, pembelian mobil, pembelian pakaian atau pembelian barang apa pun yang tidak dibayar secara tunai, jika dikenakan tambahan akibat keterlambatan pembayaran, maka tambahan tersebut merupakan riba.

Tambahan utang adalah riba yang haram, baik besar maupun kecil

Tambahan atas utang adalah haram, baik tambahan itu sedikit maupun banyak. Ini ditunjukkan oleh al-Baqarah ayat 279, yang menyatakan bahwa hak pemberi utang hanyalah mengambil pokok hartanya saja. Pemahaman terbalik yang dapat diambil (mafhum mukhalafah): selain harta pokok merupakan riba yang tidak boleh diambil, lepas dari perkara apakah ia sedikit maupun banyak.

Adapun mengenai surat Ali ‘Imran ayat 130, yang artinya, “hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba secara berlipat-lipat (adl’aafan mudlaa’afatan),” maka sebagian orang menjadikannya sebagai dalil bahwa yang dilarang dalam Islam hanyalah riba yang keji (riba fahisy), yaitu mengambil bunga utang yang sangat besar (berlipat-lipat). Mafhum khulafah­nya, riba yang kecil, menurut mereka, tidak diharamkan. Pendapat ini tertolak, karena memakan riba secara berlipat-lipat yang disebutkan di sini tidak bermaksud memberikan batasan, melainkan hanya bermaksud mencela salah satu jenis riba yang umumnya terjadi pada waktu ayat ini turun. Asy-Syaukani menyatakan, “Tidak untuk membatasi larangan, sebab telah diketahui bahwa pengharaman riba itu meliputi semuanya, bagaimana pun keadaannya. Namun, redaksi ini hanya digunakan dengan memperhitungkan kebiasaan yang dahulu mereka praktekkan dalam masalah riba…”[23]

Pada ulama ushul fiqh sudah menjelaskan bahwa mafhum mukhalafah tidak dapat diambil dari lafadz yang sekedar menyebutkan sifat/jenis dari suatu perkara yang umumnya dilakukan pada masa kenabian. “Adapun jika (hal yang disebutkan) merupakan bentuk perkara yang umumnya terjadi, maka mafhumnya tidak diperhitungkan”[24], demikian dikatakan oleh Ibnu Najjar.  Abu Hayan menyatakan, “Bahwa firmanNya, “jangan kamu makan harta mereka (anak yatim) bersama hartamu” bukan merupakan batasan untuk memberikan pengkhususan. Ia hanya digunakan untuk melakukan celaan sehingga menjadi larangan bagi fakta yang berlaku. Padanannya seperti firman Allah: “(jangan memakan riba) secara berlipat ganda,” padahal riba dengan segala bentuknya adalah dilarang.”[25]

Wallahu ‘alam



بسم الله الرحمن الرحيم
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله، صلى الله عليه وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسانٍ إلى يوم الدين.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
فإن أصدقَ الحديث كتاب الله وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم وشرَّ الأمور محدثاتها وكلَّ محدثة بدعة وكلَّ بدعة ضلالة وكلَّ ضلالة في النار، أما بعد ؛
Pertama dan utama sekali kita ucapkan puji syukur kepada Allah subhaanahu wa ta’ala, yang senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita, sehingga pada kesempatan yang sangat berbahagia ini kita dapat berkumpul dalam rangka menambah wawasan keagamaan kita sebagai salah satu bentuk aktivitas ‘ubudiyah kita kepada-Nya. Kemudian salawat beserta salam buat Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang telah bersusah payah memperjuangkan agama yang kita cintai ini, untuk demi tegaknya kalimat tauhid di permukaan bumi ini, begitu pula untuk para keluarga dan sahabat beliau beserta orang-orang yang setia berpegang teguh dengan ajaran beliau sampai hari kemudian.
Selanjutnya tak lupa ucapan terima kasih kami aturkan untuk para panitia yang telah memberi kesempatan dan mempercayakan kepada kami untuk berbicara di hadapan para hadirin semua pada kesempatan ini, serta telah menggagas untuk terlaksananya acara tabliq akbar ini dengan segala daya dan upaya semoga Allah menjadikan amalan mereka tercatat sebagai amal saleh di hari kiamat kelak, amiin ya Rabbal ‘alamiin.
Dalam kesempatan yang penuh berkah ini, panitia telah mempercayakan kepada kami untuk berbicara dengan topik: Apa Wahabi Itu?, semoga Allah memberikan taufik dan inayah-Nya kepada kami dalam mengulas topik tersebut.
Pertanyaan yang amat singkat di atas membutuhkan jawaban yang cukup panjang, jawaban tersebut akan tersimpul dalam beberapa poin berikut ini:
  • Keadaan yang melatar belakangi munculnya tuduhan wahabi.
  • Kepada siapa ditujukan tuduhan wahabi tersebut diarahkan?.
  • Pokok-pokok landasan dakwah yang dicap sebagai wahabi.
  • Bukti kebohongan tuduhan wahabi terhadap dakwah Ahlussunnah Wal Jama’ah.
  • Ringkasan dan penutup.
Keadaan yang Melatar Belakangi Munculnya Tuduhan Wahabi
Para hadirin yang kami hormati, dengan melihat gambaran sekilas tentang keadaan Jazirah Arab serta negeri sekitarnya, kita akan tahu sebab munculnya tuduhan tersebut, sekaligus kita akan mengerti apa yang melatarbelakanginya. Yang ingin kita tinjau di sini adalah dari aspek politik dan keagamaan secara umum, aspek aqidah secara khusus.
Dari segi aspek politik Jazirah Arab berada di bawah kekuasaan yang terpecah-pecah, terlebih khusus daerah Nejd, perebutan kekuasaan selalu terjadi di sepanjang waktu, sehingga hal tersebut sangat berdampak negatif untuk kemajuan ekonomi dan pendidikan agama.
Para penguasa hidup dengan memungut upeti dari rakyat jelata, jadi mereka sangat marah bila ada kekuatan atau dakwah yang dapat akan menggoyang kekuasaan mereka, begitu pula dari kalangan para tokoh adat dan agama yang biasa memungut iuran dari pengikut mereka, akan kehilangan objek jika pengikut mereka mengerti tentang aqidah dan agama dengan benar, dari sini mereka sangat hati-hati bila ada seseorang yang mencoba memberi pengertian kepada umat tentang aqidah atau agama yang benar.
Dari segi aspek agama, pada abad (12 H / 17 M) keadaan beragama umat Islam sudah sangat jauh menyimpang dari kemurnian Islam itu sendiri, terutama dalam aspek aqidah, banyak sekali di sana sini praktek-praktek syirik atau bid’ah, para ulama yang ada bukan berarti tidak mengingkari hal tersebut, tapi usaha mereka hanya sebatas lingkungan mereka saja dan tidak berpengaruh secara luas, atau hilang ditelan oleh arus gelombang yang begitu kuat dari pihak yang menentang karena jumlah mereka yang begitu banyak di samping pengaruh kuat dari tokoh-tokoh masyarakat yang mendukung praktek-praktek syirik dan bid’ah tersebut demi kelanggengan pengaruh mereka atau karena mencari kepentingan duniawi di belakang itu, sebagaimana keadaan seperti ini masih kita saksikan di tengah-tengah sebagian umat Islam, barangkali negara kita masih dalam proses ini, di mana aliran-aliran sesat dijadikan segi batu loncatan untuk mencapai pengaruh politik.
Pada saat itu di Nejd sebagai tempat kelahiran sang pengibar bendera tauhid Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab sangat menonjol hal tersebut. Disebutkan oleh penulis sejarah dan penulis biografi Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, bahwa di masa itu pengaruh keagamaan melemah di dalam tubuh kaum muslimin sehingga tersebarlah berbagai bentuk maksiat, khurafat, syirik, bid’ah, dan sebagainya. Karena ilmu agama mulai minim di kalangan kebanyakan kaum muslimin, sehingga praktek-praktek syirik terjadi di sana sini seperti meminta ke kuburan wali-wali, atau meminta ke batu-batu dan pepohonan dengan memberikan sesajian, atau mempercayai dukun, tukang tenung dan peramal. Salah satu daerah di Nejd, namanya kampung Jubailiyah di situ terdapat kuburan sahabat Zaid bin Khaththab (saudara Umar bin Khaththab) yang syahid dalam perperangan melawan Musailamah Al Kadzab, manusia berbondong-bondong ke sana untuk meminta berkah, untuk meminta berbagai hajat, begitu pula di kampung ‘Uyainah terdapat pula sebuah pohon yang diagungkan, para manusia juga mencari berkah ke situ, termasuk para kaum wanita yang belum juga mendapatkan pasangan hidup meminta ke sana.
Adapun daerah Hijaz (Mekkah dan Madinah) sekalipun tersebarnya ilmu dikarenakan keberadaan dua kota suci yang selalu dikunjungi oleh para ulama dan penuntut ilmu. Di sini tersebar kebiasaan suka bersumpah dengan selain Allah, menembok serta membangun kubah-kubah di atas kuburan serta berdoa di sana untuk mendapatkan kebaikan atau untuk menolak mara bahaya dsb (lihat pembahasan ini dalam kitab Raudhatul Afkar karangan Ibnu Qhanim). Begitu pula halnya dengan negeri-negeri sekitar hijaz, apalagi negeri yang jauh dari dua kota suci tersebut, ditambah lagi kurangnya ulama, tentu akan lebih memprihatinkan lagi dari apa yang terjadi di Jazirah Arab.
Hal ini disebut Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dalam kitabnya al-Qawa’id Arba’: “Sesungguhnya kesyirikan pada zaman kita sekarang melebihi kesyirikan umat yang lalu, kesyirikan umat yang lalu hanya pada waktu senang saja, akan tetapi mereka ikhlas pada saat menghadapi bahaya, sedangkan kesyirikan pada zaman kita senantiasa pada setiap waktu, baik di saat aman apalagi saat mendapat bahaya.” Dalilnya firman Allah:
فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ
“Maka apabila mereka menaiki kapal, mereka berdoa kepada Allah dengan mengikhlaskan agama padanya, maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke daratan, seketika mereka kembali berbuat syirik.” (QS. al-Ankabut: 65)
Dalam ayat ini Allah terangkan bahwa mereka ketika berada dalam ancaman bencana yaitu tenggelam dalam lautan, mereka berdoa hanya semata kepada Allah dan melupakan berhala atau sesembahan mereka baik dari orang sholeh, batu dan pepohonan, namun saat mereka telah selamat sampai di daratan mereka kembali berbuat syirik. Tetapi pada zaman sekarang orang melakukan syirik dalam setiap saat.
Dalam keadaan seperti di atas Allah membuka sebab untuk kembalinya kaum muslimin kepada Agama yang benar, bersih dari kesyirikan dan bid’ah.
Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Rasulullah dalam sabdanya:
« إِنَّ اللهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِيْنَهَا »
“Sesungguhnya Allah mengutus untuk umat ini pada setiap penghujung seratus tahun orang yang memperbaharui untuk umat ini agamanya.” (HR. Abu Daud no. 4291, Al Hakim no. 8592)
Pada abad (12 H / 17 M) lahirlah seorang pembaharu di negeri Nejd, yaitu: Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Dari Kabilah Bani Tamim.
Yang pernah mendapat pujian dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau: “Bahwa mereka (yaitu Bani Tamim) adalah umatku yang terkuat dalam menentang Dajjal.” (HR. Bukhari no. 2405, Muslim no. 2525)
tepatnya tahun 1115 H di ‘Uyainah di salah satu perkampungan daerah Riyadh. Beliau lahir dalam lingkungan keluarga ulama, kakek dan bapak beliau merupakan ulama yang terkemuka di negeri Nejd, belum berumur sepuluh tahun beliau telah hafal al-Qur’an, ia memulai pertualangan ilmunya dari ayah kandungnya dan pamannya, dengan modal kecerdasan dan ditopang oleh semangat yang tinggi beliau berpetualang ke berbagai daerah tetangga untuk menuntut ilmu seperti daerah Basrah dan Hijaz, sebagaimana lazimnya kebiasaan para ulama dahulu yang mana mereka membekali diri mereka dengan ilmu yang matang sebelum turun ke medan dakwah.
Hal ini juga disebut oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dalam kitabnya Ushul Tsalatsah: “Ketahuilah semoga Allah merahmatimu, sesungguhnya wajib atas kita untuk mengenal empat masalah; pertama Ilmu yaitu mengenal Allah, mengenal nabinya, mengenal agama Islam dengan dalil-dalil”. Kemudian beliau sebutkan dalil tentang pentingnya ilmu sebelum beramal dan berdakwah, beliau sebutkan ungkapan Imam Bukhari: “Bab berilmu sebelum berbicara dan beramal, dalilnya firman Allah yang berbunyi:
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوَاكُمْ
“Ketahuilah sesungguhnya tiada yang berhak disembah kecuali Allah dan minta ampunlah atas dosamu.” Maka dalam ayat ini Allah memulai dengan perintah ilmu sebelum berbicara dan beramal”.
Setelah beliau kembali dari pertualangan ilmu, beliau mulai berdakwah di kampung Huraimilak di mana ayah kandung beliau menjadi Qadhi (hakim). Selain berdakwah, beliau tetap menimba ilmu dari ayah beliau sendiri, setelah ayah beliau meninggal tahun 1153, beliau semakin gencar mendakwahkan tauhid, ternyata kondisi dan situasi di Huraimilak kurang menguntungkan untuk dakwah, selanjut beliau berpindah ke ‘Uyainah, ternyata penguasa ‘Uyainah saat itu memberikan dukungan dan bantuan untuk dakwah yang beliau bawa, namun akhirnya penguasa ‘Uyainah mendapat tekanan dari berbagai pihak, akhirnya beliau berpindah lagi dari ‘Uyainah ke Dir’iyah, ternyata masyarakat Dir’iyah telah banyak mendengar tentang dakwah beliau melalui murid-murid beliau, termasuk sebagian di antara murid beliau keluarga penguasa Dir’iyah, akhirnya timbul inisiatif dari sebagian dari murid beliau untuk memberi tahu pemimpin Dir’yah tentang kedatangan beliau, maka dengan rendah hati Muhammad bin Saud sebagai pemimpin Dir’iyah waktu itu mendatangi tempat di mana Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab menumpang, maka di situ terjalinlah perjanjian yang penuh berkah bahwa di antara keduanya berjanji akan bekerja sama dalam menegakkan agama Allah. Dengan mendengar adanya perjanjian tersebut mulailah musuh-musuh Aqidah kebakaran jenggot, sehingga mereka berusaha dengan berbagai dalih untuk menjatuhkan kekuasaan Muhammad bin Saud, dan menyiksa orang-orang yang pro terhadap dakwah tauhid.
Kepada Siapa Dituduhkan Gelar Wahabi Tersebut
Karena hari demi hari dakwah tauhid semakin tersebar mereka para musuh dakwah tidak mampu lagi untuk melawan dengan kekuatan, maka mereka berpindah arah dengan memfitnah dan menyebarkan isu-isu bohong supaya mendapat dukungan dari pihak lain untuk menghambat laju dakwah tauhid tersebut. Diantar fitnah yang tersebar adalah sebutan wahabi untuk orang yang mengajak kepada tauhid. Sebagaimana lazimnya setiap penyeru kepada kebenaran pasti akan menghadapi berbagai tantangan dan onak duri dalam menelapaki perjalanan dakwah.
Sebagaimana telah dijelaskan pula oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dalam kitab beliau Kasyfus Syubuhaat: “Ketahuilah olehmu, bahwa sesungguhnya di antara hikmah Allah subhaanahu wa ta’ala, tidak diutus seorang nabi pun dengan tauhid ini, melainkan Allah menjadikan baginya musuh-musuh, sebagaimana firman Allah:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الإنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا
“Demikianlah Kami jadikan bagi setiap Nabi itu musuh (yaitu) setan dari jenis manusia dan jin, sebagian mereka membisikkan kepada bagian yang lain perkataan indah sebagai tipuan.” (QS. al-An-‘am: 112)
Bila kita membaca sejarah para nabi tidak seorang pun di antara mereka yang tidak menghadapi tantangan dari kaumnya, bahkan di antara mereka ada yang dibunuh, termasuk Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam diusir dari tanah kelahirannya, beliau dituduh sebagai orang gila, sebagai tukang sihir dan penyair, begitu pula pera ulama yang mengajak kepada ajarannya dalam sepanjang masa. Ada yang dibunuh, dipenjarakan, disiksa, dan sebagainya. Atau dituduh dengan tuduhan yang bukan-bukan untuk memojokkan mereka di hadapan manusia, supaya orang lari dari kebenaran yang mereka serukan.
Hal ini pula yang dihadapi Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, sebagaimana yang beliau ungkapkan dalam lanjutan surat beliau kepada penduduk Qashim: “Kemudian tidak tersembunyi lagi atas kalian, saya mendengar bahwa surat Sulaiman bin Suhaim (seorang penentang dakwah tauhid) telah sampai kepada kalian, lalu sebagian di antara kalian ada yang percaya terhadap tuduhan-tuduhan bohong yang ia tulis, yang mana saya sendiri tidak pernah mengucapkannya, bahkan tidak pernah terlintas dalam ingatanku, seperti tuduhannya:
  • Bahwa saya mengingkari kitab-kitab mazhab yang empat.
  • Bahwa saya mengatakan bahwa manusia semenjak enam ratus tahun lalu sudah tidak lagi memiliki ilmu.
  • Bahwa saya mengaku sebagai mujtahid.
  • Bahwa saya mengatakan bahwa perbedaan pendapat antara ulama adalah bencana.
  • Bahwa saya mengkafirkan orang yang bertawassul dengan orang-orang saleh (yang masih hidup -ed).
  • Bahwa saya pernah berkata; jika saya mampu saya akan runtuhkan kubah yang ada di atas kuburan Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Bahwa saya pernah berkata, jika saya mampu saya akan ganti pancuran ka’bah dengan pancuran kayu.
  • Bahwa saya mengharamkan ziarah kubur.
  • Bahwa saya mengkafirkan orang bersumpah dengan selain Allah.
  • Jawaban saya untuk tuduhan-tuduhan ini adalah: sesungguhnya ini semua adalah suatu kebohongan yang nyata. Lalu beliau tutup dengan firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman jika orang fasik datang kepada kamu membawa sebuah berita maka telitilah, agar kalian tidak mencela suatu kaum dengan kebodohan.” (QS. al-Hujuraat: 6) (baca jawaban untuk berbagai tuduhan di atas dalam kitab-kitab berikut, 1. Mas’ud an-Nadawy, Muhammad bin Abdul Wahab Muslih Mazlum, 2. Abdul Aziz Abdul Lathif,Da’awy Munaawi-iin li Dakwah Muhammad bin Abdil Wahab, 3. Sholeh Fauzan, Min A’laam Al Mujaddidiin, dan kitab lainnya)


-bersambung insya Allah-
*) Penulis adalah Rektor Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafii,  Jember, Jawa Timur
***
Disampaikan dalam tabligh Akbar 21 Juli 2005 di kota Jeddah, Saudi Arabia
Oleh: Ustadz DR. Ali Musri SP *
Artikel www.muslim.or.id

Popular Posts

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Daftar Blog Saya

Social Network

Chat Box!